Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Air Minum (IKL-SAM)
Administrator Puskesmas Lingga | 15 Agustus 2024 | Dibaca 8 kali |

 

Air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai kendala sehingga akses air minum dan sanitasi masih rendah. 
Peraturan Pemerintah No. 122 tahun 2015 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dalam penjelasan umum antara lain mengemukakan bahwa pengembangan SPAM yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas

Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Air Minum (IKL-SAM) ini merupakan tahapan awal dengan melakukan pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor resikonya terhadap semua Sarana Pengelola Air Minum (SPAM) yang menjadi target Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM) di wilayah Kerja Puskesmas Lingga

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin