RE AKREDITAS PUSKESMAS LINGGA TAHUN 2023
Administrator Puskesmas Lingga | 07 November 2023 | Dibaca 55 kali |

Akreditasi Puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap Puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sesuai dengan Permenkes 75 tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk di akreditasi secara berkala.

Tujuan reakreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap system manajemen, system manajemen mutu, system penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen resiko.



BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin